Rizal Ramli Akui Rugi dan Dimintai Uang saat Nyapres, MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan

- 14 Januari 2021, 21:05 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter.com/@RamliRizal

PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi menanggapi pengakuan Rizal Ramli yang menyebut ia mengalami kerugian secaramateril.

Hal itu di dasarkan pada pengakuan Rizal Ramli soal ia mendapat dukungan dari beberapa partai politik untuk mencalonkan presiden, namun dimintai sejumlah uang.

Namun, MK menyebut jika Rizal Ramli tidak menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Jabar, Ahmad Dofiri: Jangan Takut dan Khawatir

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK yang disiarkan secara daring di Jakarta.

"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat sebagaimana dikutp PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009.

Baca Juga: Apresiasi Klarifkasi Raffi Ahmad, Sherina Munaf Siap Ditegur jika Lakukan Kesalahan

Sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK menyebut, seandainya Rizal Ramli memang mendapat dukungan, sudah sewajarnya ia menunjukkan bukti dukungan itu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x