Praperadilan HRS Ditolak, Ferdinand Hutahaean: Saya Yakin Nantinya Rizieq Divonis Bersalah

- 13 Januari 2021, 08:47 WIB
Ferdinand Hutahaean mengomentari kabar gugataan praperadilan Habib Rizieq ditolak.
Ferdinand Hutahaean mengomentari kabar gugataan praperadilan Habib Rizieq ditolak. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.



PR TASIKMALAYA - Sidang putusan praperadilan Mohammaf Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghasutan Pasal 160 dan 216, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Habib Rizieq.

Mendengar kabar ditolaknya gugatan Habib Rizieq tersebut,  mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengaku menduga pengajuan praperadilan tersebut akan ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Polri Ungkap Empat Jenazah yang Berhasil Teridentifikasi Melalui Sidik Jari, Berikut Rinciannya

Pasalnya, Ferdinand menyebut bahwa penyidik sudah sesuai prosedur dan KUHAP dalam menangani kasus tersebut.

Ia lantas juga menyebut bahwa alat bukti yang digunakan penyidik sudah cukup.

“Sejak awal sy menduga praperadilan Rizieq Shihab akan ditolak olh Hakim. Prosedur yg dijalankan penyidik sdh sesuai KUHAP, alat bukti cukup,” kata Ferdinand Hutahaean dalam cuitannya.

Baca Juga: Selain Berfungsi untuk Kesehatan Mata, Wortel Ternyata Juga Bisa Tingkatkan Kesuburan pada Pria

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter pribadinya, Rabu, 13 Januari 2021, Ferdinand pun meyakini bahwa Habib Rizieq nantinya akan dinyatakan bersalah oleh Hakim.

“Dengan penolakan praperadilan ini, mk saya meyakini nanti Rizieq akan divonis bersalah oleh Hakim. Semoga JPU menuntut maksimal,” kata Ferdinand.

Untuk diketahui, Habib Rizieq hingga saat ini masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Subsidi Komoditi Sering Disalahgunakan, Susi Pudjiastuti Beri Saran: Ganti Saja dengan Bibit Gratis

Habib Rizieq Shihab ditahan atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan serta penghasutan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon.

Baca Juga: Mengejutkan! Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api dalam Penangkapan Suami Penyanyi Nindy

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti membacakan putusan sidang

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari
ANTARA, Rabu, 13 Januari 2021, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Baca Juga: Sebelum Beraktivitas, Simak Prakiraan Cuaca Tasikmalaya 13 Januari 2021: Hujan Ringan di Siang Hari

Tak hanya itu, SP3 kasus chat mesum dirinya dengan wanita berinisial FH juga dicabut, sehingga penyidikan kasus tersebut kembali dilanjutkan.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI itu, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus swab test RS Ummi.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x