PR TASIKMALAYA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 berhasil menangkap 23 teroris beberapa waktu lalu.
Dua diantaranya adalah Upik Lawanga dan Zulkarnain. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah hampir 18 tahun pencarian, akhirnya mereka ditangkap di Lampung Timur.
Baca Juga: Plot Film Peppermint di Dunia Nyata, Seorang Ibu Berhasil Tegakkan Keadilan atas Kematian Putrinya
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Mabes Polri dan Polda Lampung menggeledah rumah tersangka dan menemukan bunker pada 19 Desember 2020.
Kediaman Taufik Bulaga alias Upik Lawanga berlokasi di Desa Sri Bawono, Kecamatan Wayah Seputih, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dan jajarannya, menemukan bunker di belakang rumah, yang disembunyikan dengan terpal hitam.
Baca Juga: Ceritakan Kekecewaannya pada Pemerintah, dr Tirta : Pak Presiden Ibarat Supir Busnya!
“Bunker dibelakang rumah, disembunyikan dengan terpal hitam. Pintu masuk bunker hanya berukuran kecil,” kata Pandra.
Bunker tersebut digenangi air setinggi lutut dewasa sebagai peredam suara.