Kecewa atas UU Ketenagakerjaan, Buruh Perusahaan Tambang Luapkan Amarah dengan Bakar Gedung

- 16 Desember 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. //Pixabay//Vined

PR TASIKMALAYA - PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan hendak memilih jalur hukum untuk menindak perkara demonstrasi yang menghanguskan gedung beserta alat-alat operasional milik perusahaan tersebut pada Senin, 14 Desember 2020, kemarin.

Yin Xing Hui, Manajer Operasional PT VDNI melalui pernyataannya pada Rabu dini hari, 16 Desember 2020, berharap supaya para pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan diadili sebagaimana hukum yang berlaku.

"Peserta (demonstrasi) yang terlibat dalam perusakan properti perusahaan secara anarkis, maka perusahaan ini akan bekerja sama dengan polisi dan bertindak sesuai dengan hukum," ujar Yin.

Baca Juga: Sebutkan Tiga Musuh Besar Para Pejabat, Emil Salim: Harta, Wanita, dan Tahta

Yin memastikan bahwa pihak perusahaan akan mengharuskan seluruh pegawainya supaya senantiasa menaati undang-undang dan kebijakan.

"Kami memperlakukan semua karyawan secara setara, dan berbagi hasil pengembangan dengan semua sektor masyarakat setempat," terangnya, sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Ia memberitahukan kepada para pegawainya supaya jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak dari luar perusahaan yang berniat untuk melawan UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Kami tegaskan juga bahwa sistem karyawan VDNI dan OSS saat ini tidak memiliki upah yang lebih rendah daripada sebelum revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkap Yin.

Baca Juga: Ingatkan agar Tidak Korupsi Anggaran Kemenkes, Terawan: Tidak Baik, Tidak Menjadi Berkah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x