Hindari Istilah Kriminalisasi Ustaz, Gus Miftah: Hukum Perilakunya, Bukan Sosoknya

- 5 Desember 2020, 12:18 WIB
Gus Miftah./
Gus Miftah./ /Tangkap layar Instagram/@gusmiftah

PR TASIKMALAYA - Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menanggapi soal kasus yang menjerat Ustaz Maaher.

Maaher At Thuwailibi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi bin Yahya.

Menanggapi penangkapan Maaher, Gus Miftah memberikan pernyataan lewat video yang diunggah lewat akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Tips Pilih dan Jaga Pola Makan Anak di Masa Pandemi Covid-19

Gus Miftah menyebut bahwa ia tak memiliki dendam pribadi dengan Ustaz Maaher, namun sebatas membela sang guru, Habib Luthfi.

Dalam video 45 detik tersebut, Gus Miftah juga mendoakan Ustaz Maaher agar kuat dan sabar dalam menghadapi kasus yang membelitnya.

"Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua. Siapapun yang dihukum adalah perilakunya bukan sosoknya.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Presiden Joko Widodo Memecat Menteri Polhukam Mahfud MD?

"Sehingga tidak ada istilah kriminalisasi Ustadz, tapi semata mata proses hukum terhadap pelaku Kriminal @ustadzmaaher_," tulis Gus Miftah di akun Twitter pribadinya.

Seperti diketahui, pemilik nama asli Soni Ernata itu telah ditangkap oleh Bareskrim Polri saat berada di kediamannya pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @gusmiftah_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x