Dituding Berkontribusi Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Balik Lapor

- 4 Desember 2020, 11:21 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin setelah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya. //Antara News

PR TASIKMALAYA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo.

"Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Perkuat Sekularisme Lewat UU Baru, Pemerintah Prancis akan Tutup 76 Masjid Diduga Bagian Separatisme

Ia menjelaskan, laporan tersebut dipicu oleh komentar beberapa pihak, dalam hal ini terdiri dari dua orang yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Menurutnya, komentar kedua terlapor tersebut sedang mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha.

Baca Juga: Tengah Bergejolak, Google Justru Apresiasi Papua Melalui Doodle

"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujar Ali Ngabalin.

Masih dalam kesempatan yang sama, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution yang juga mendampingi pelaporan tersebut menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Menurut Razman, kedua terlapor tersebut melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan dan Dukungan Psikososial Bagi Korban Teror Sigi

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," ujar Razman.

Razman juga menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali Ngabalin ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

"Meski pun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," ujar Razman.

Baca Juga: Kaya Vitamin C, ini Segudang Manfaat Buah Naga yang Tak Boleh Dilewatkan

Selain itu, Razman juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.

Saat ini, Laporan Ali Ngabalin diketahui telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Penjelasan Perbaruan Pedoman Penggunaan Masker versi WHO

Sebagai informasi tambahan, nama Ali Ngabalin sempat menjadi sorotan publik karena diketahui menjadi salah satu staff kepresidenan yang ikut dalam rombongan Edhy Prabowo.

Ngabalin ada saat Edhy Prabowo terjerat OTT KPK di Bandara Soekarno Hatta setibanya dari perjalanan kerja di Amerika Serikat.

Keberadaan Ali Ngabalin dalam proses OTT tersebut diketahui dari berbagai foto yang beredar saat terjadi OTT.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x