PR TASIKMALAYA - Penurunan sejumlah baliho oleh anggota TNI menuai pro dan kontra di masyarakat, ada yang mengapresiasi hingga menyayangkan tindakan tersebut,
Tak hanya itu, iring-iriangan kendaraan militer menuju wilayah Petamburan pun menjadi sorotan.
Petamburan diketahui pula merupakan domisili Front Pembela Islam (FPI) sekaligus lingkungan dari kediaman Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Angka Perceraian Meningkat saat Pandemi, Menag Duga Keharmonisan Rumah Tangga Berkurang
Terkait hal itu, politisi Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi hal itu dalam kanal Youtube Fadli Zon Official pada Minggu, 22 November 2020.
Fadli menyebut, penurunan baliho tidak diakui oleh Puspen TNI, namun Pangdam TNI menjabarkan bahwa dirinyalah yang memberikan perintah.
“Undang-undang tentang TNI itu ada pada no 34 tahun 2004, di undang-undang itu sudah dijelaskan apa yang dimaksud operasi militer selain perang,” jelas Fadli Zon.
Baca Juga: Kepala Daerah Wajib Tegakkan Prokes Covid-19, Melanggar Bisa Dicopot dari Jabatan
Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyayangkan penggunaan alat-alat militer yang dilakukan di daerah Petamburan.
Fadli mengatakan bahwa perlengkapan itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan sipil, apalagi untuk menakut-nakuti rakyat.