PR TASIKMALAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Senin, 8 Mei 2023.
Dilansir dari laman Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, terdapat 4 titik lokasi layanan perpanjangan SIM melalui Samsat Keliling.
Namun, gerai Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja.
Sedangkan untuk melakukan pembayaran STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat pusat.
Layanan perpanjangan SIM melalui Samsat Keliling ini juga hanya dapat melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, seperti SIM A dan SIM C.
Sedangkan, bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, anda harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Bagi masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor anda pada hari ini bisa mendatangi langsung sejumlah lokasi dan jam berikut:
1. Samling Jakarta Selatan yang berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata, dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Barat yang berlokasi di LTC Glodok dan Mall Citraland, dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Timur yang berlokasi di Mall Grand Cakung, dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Pusat yang berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anda menyambangi gerai Samsat Keliling, yakni pastikan kendaraan yang akan dilakukan pembayaran pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun atau lebih.
Baca Juga: Baek Yoon Young Melawan Pembully Ibunya di Drama Korea My Perfect Strangers, Simak Penjelasannya
Selain itu, anda juga harus mempersiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotocopi.
Sebagai informasi, pelayanan Samsat Keliling tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar taat terhadap hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.***