Kenali 3 Zat Kimia Berbahaya dalam Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Balita

20 Oktober 2022, 14:49 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menerangkan tiga zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada balita yang disebabkan obat sirup. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PR TASIKMALAYA - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang balita di Indonesia akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat.

Diduga kasus gagal ginjal akut tersebut disebabkan konsumsi obat sirup untuk balita.

Belum lama ini, Kemenkes memberikan paparan mengenai tiga zat kimia berbahaya yang terkandung dalam obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada balita.

Hal ini menurut Kemenkes agar masyarakat waspada terkait meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada balita akhir-akhir ini.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Meningkat, Berikut Daftar 14 Rumah Sakit Rujukan yang Ditunjuk Kemenkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa setidaknya ada tiga zat kimia berbahaya berdasarkan hasil penelitian.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI atau Acute Kidney Injury terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," kata Budi pada 20 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

3 zat kimia berbahaya itu adalah etilen glikol atau EG, dietilen glikol atau DEG, dan etilen glikol butil eter atau disingkat EGBE.

Budi menerangkan bahwa tiga zat kimia tersebut merupakan turunan dari zat kimia yang 'tidak berbahaya', polietilen glikol.

Baca Juga: Maraknya Gagal Ginjal pada Anak, Ini 8 Langkah Aman Konsumsi Obat-obatan yang Wajib Masyarakat Ketahui!

Lebih lanjut, polietilen glikol digunakan sebagai 'enhancer' dalam obat-obatan jenis sirup.

"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polietilen glikol," imbuhnya.

Sementara itu, dr Nadia juga menerangkan bahwa obat sirup yang dikonsumsi balita yang mengalami gagal ginjal akut setidaknya mengandung tiga zat kimia tersebut.

Menurut dr Nadia, seharusnya tiga zat tersebut tidak ada atau sedikit kandungannya dalam obat-obatan sirup.

Baca Juga: Tes IQ: Si Super Teliti pun Gagal! Ayo Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Si Gadis Cantik dalam Waktu 15 Detik

Menanggapi situasi ini, Kemenkes saat ini sudah melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.

Ini dilakukan sambil menunggu penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

"Sambil menunggu BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka," terang Budi.

Budi menerangkan bahwa balita yang terindentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70 orang per bulan.

Baca Juga: 189 Anak Terjangkit Gejala Gagal Ginjal Akut, Kenali Gejala Awalnya

Pada akhirnya, Kemenkes mengambil langkah sigap untuk sementara waktu melarang penggunaan obat-obatan sirup.

"Dengan fatality atau tingkat kematian mendekati 50 persen," pungkas Budi.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler