Resmi Ditahan, Edy Mulyadi Siapkan Baju Ganti saat Datangi Bareskrim Polri: Saya Sudah Menduga

31 Januari 2022, 20:43 WIB
Edy Mulyadi kini telah resmi ditahan dan sudah menyiapkan gaju ganti dirinya saat datangi Bareskrim Polri. // PMJ News/Polri TV

PR TASIKMALAYA - Setelah mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi pun akhirnya hadiri pemeriksaan.

Usai melakukan proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Edy Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga.

Edy Mulyadi ditahan karena terjerat kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Sebelum memenuhi panggilan, Edy Mulyadi pun menyempatkan diri untuk menyiapkan baju ganti jikalau nanti benar ditahan.

Baca Juga: Kendaraan Sewa Melonjak, Asosiasi Driver Online NTB Soroti 'Tarif Batas' Jelang MotoGP Mandalika

Pertama kali, Edy Mulyadi mengucapkan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak terlebih yang berkaitan dengannya.

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy Mulyadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews, Senin 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi telah menduga bahwa dia akan ditahan karena ujaran 'Kalimantan tempat jin buang anak'. 

"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Jaktim Kerahkan 130 Personel untuk Amankan Imlek 2022 hingga Beberkan Hal Ini

Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama -+ 7 jam yang berawal pada pukul 09.54 hingga 16.15 WIB.

Dikutip dari Antara News, Penyidik pun memeriksa 37 saksi dan 18 orang ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi) penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara kasus Edy Mulyadi dilakukan kurang lebih selama 2 jam.

Baca Juga: Penulis Spider-Man: No Way Home Mengonfirmasi Rencana Sinister Six yang Ditinggalkan

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy Mulyadi dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler