Kemenkes Terbitkan Pedoman Baru Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Salah Satunya Tak Lagi Ada Gejala

21 Juli 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi - Kemenkes terbitkan pedoman baru untuk menyatakan pasien Covid-19 isolasi mandiri sudah sembuh atau negatif. /PIXABAY/Tumisu

PR TASIKMALAYA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan sebuah pedoman persyaratan baru bagi pasien Covid-19 untuk bisa dikatakan sembuh.

Kemenkes telah menetapkan tiga kelompok pasien dalam pedomannya serta syarat penetapan pasien yang sembuh.

Menurut pedoman Kemenkes, pernyataan sembuh pasien bergantung pada hasil tes Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Baca Juga: Rieta Amalia Bawa Lukisan Raffi Ahmad dan sang Istri, Nagita Slavina: Gede Amat!

Kemenkes telah menetapkan tiga kelompok pasien, di mana yang pertama ialah pasien bergejala berat (kritis).

Kedua, ialah pasien bergejala ringan (sedang), dan yang ketiga pasien tanpa gejala.

Pasien positif Covid-19 yang memiliki gejala berat (kritis) diharuskan untuk memegang hasil tes lanjutan dari RT-PCR persisten positif.

Baca Juga: Netizen Soroti Unggahan Rizky Billar yang Beri Ucapan Idul Adha: Cie yang LDR...

Hal ini karena tes RT-PCR masih mampu mendeteksi bagian tubuh, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Berdasarkan pedoman Kemenkes, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis bisa dinyatakan sembuh.

Namun, hal ini berlaku bila pasien telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan diterbitkannya surat pernyataan selesai pemantauan.

Baca Juga: Usai Kirim Surat Terbuka pada Jokowi, Didi RIyadi Beri Solusi untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia

Surat pernyataan itu harus berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

Sedangkan pasien bisa ditetapkan selesai menjalani isolasi jika memenuhi salah satu dari kualifikasi di bawah ini:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.

Baca Juga: Setelah sang Anak Menikah, Krisdayanti Akui Kini Lebih Intens Ngobrol dengan Aurel Hermansyah

Ditambah dengan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset.

Ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Bukan Ashanty, Krisdayanti Sebut Aurel Pertama Kali Curhat Soal Keguguran padanya: Bundanya Kan Liburan

3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif.

Ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan menurut penjelasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pasien bisa dikatakan telah sembuh saat ia tidak lgi menunjukkan gejala Covid-19 dan tidak memerlukan tes PCR.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler