Curiga Wacana Presiden Tiga Periode Sengaja Disebar, Pengamat: dari Lawan Politik yang Ingin Jatuhkan Jokowi

18 Maret 2021, 11:05 WIB
Presiden RI Jokowi. Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana menduga isu wacana Presiden tiga periode disebar oleh pihak yang ingin jatuhkan Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA- Wacana terkait amandemen UUD 1945 perihal penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode kian santer diperbincangkan.

Tak ingin isu tersebut kian ramai dan menjadi salah paham, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa 17 Maret 2021, Jokowi pun langsung memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak berminat untuk menjabat hingga tiga periode serta tak ada niata untuk amandemen UUD 1945.

Menanggapi pernyataan Jokowi yang menolak usulan amandemen UUD 1945 perihal Presiden tiga periode itu, sejumlah tokoh pun langsung mengapresiasi hal tersebut.

Baca Juga: Mbappe Bawa PSG Lolos ke Perempat Final Setelah Kalahkan Lille Dengan Skor Fantastis

Namun, tak sedikit juga yang menanggapi pernyataan Jokowi itu dengan keraguan, dan beranggapan bisa saja Jokowi menerima usulan tiga periode tersebut.

Sementara itu, Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung Haris Hijrah Wicaksana berpendapat bahwa isu tersebut bisa saja sengaja diutarakan oleh sejumlah pihak yang tidak suka dengan Jokowi.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pengamat Sebut Kemunculan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Didalangi Pihak yang Ingin Jatuhkan Jokowi", Haris Hijrah Wicaksana menduga isu wacana masa jabatan presiden bisa sampai 3 periode dilempar oleh kelompok yang tidak suka terhadap Jokowi.

Baca Juga: Chelsea Jadi Wakil Inggris Terakhir yang Lolos ke-8 Besar Liga Champions Eropa

Namun wacana ini tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Aturan undang-undang jabatan presiden itu selama 5 tahun, dan ayat selanjutnya hanya 2 periode," kata Haris dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski demikian, masa jabatan presiden bisa saja berubah menjadi tiga periode dengan mengamademen UUD 1945.

Baca Juga: M Qodari Ungkap Kisruh Pelantikan Jokowi-JK 2014 Lalu, Ternyata Ada Nama Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto

Bila amandemen itu digelar MPR, sulit bagi Jokowi untuk mencalonkan kembali sebagai Presiden RI di tahun 2024 mendatang dengan alasan etika politik dan kenegarawanan.

Berbagai fraksi yang terdapat di MPR juga belum terdengar mewacanakan pembahasan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden hingga 3 periode.

Amandemen UUD 1945 hanya dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan seperti diajukan oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang kini tercatat sebanyak 750 orang, kemudian membentuk panitia khusus (pansus) hingga bisa mengusulkan sidang istimewa (SI) MPR.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Barat Direncanakan Berlangsung Juli 2021, Pastikan Guru Divaksinasi

Namun Haris menduga sebagian fraksi MPR akan menolak usulan masa jabatan Presiden tiga periode karena khawatir akan melanggengkan kekuasaan seperti masa Orde Baru.

"Saya kira proses pengajuan Presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," tutur Haris.

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa ia hanya ingin menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode saja.

Baca Juga: Ikut Prihatin Tim Badminton Indonesia Gagal Bertanding di Yonex All England 2021, HNW: Sudah Lolos 16 Besar

Jokowi saar betul bahwa UUD 1945 telah mengatur masa jabatan presiden maksimal 2 periode dan harus ditaati semua orang.

“Konstitusi mengamanatkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujarnya.

Setia menduga usulan jabatan Presiden menjadi tiga periode disebarkan oleh pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Jokowi dari kursi kepresidenan sekaligus membuyarkan fokusnya dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diundang Deddy Corbuzier, Via Vallen Ungkap Pengalaman Kelam dari Fansnya

"Keberhasilan Jokowi itu disebar narasi-narasi yang tidak sehat dari lawan politiknya yang ingin menjatuhkannya," ujar Haris.***(M.A. Maulidin/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler