PR TASIKMALAYA – Di tengah kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua per 16 Juni 2025, nasib honorer kategori R4 justru terombang-ambing dalam ketidakpastian.
Ketika honorer kategori R2 dan R3 yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menatap masa depan yang lebih pasti, honorer R4 dihadapkan pada tantangan besar: tidak tercatat dalam data resmi BKN dan tidak termasuk prioritas pengangkatan P3K tahun ini.
“Honorer R4 seolah menjadi anak tiri dalam proses penataan ASN nasional,” keluh salah satu tenaga honorer dari kategori R4 yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan P3K hanya akan difokuskan pada tenaga honorer yang sudah terverifikasi secara resmi sebelum UU berlaku.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi P3K 2024 Tahap 2 Berakhir Hari Ini, Simak Jadwal DRH dan Penetapan NI P3K
Pintu Tertutup, Masih Ada Celah?
Kondisi ini memunculkan keresahan yang meluas, terlebih bagi honorer R4 yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Pemerintah pun dinilai belum memberikan solusi konkret.
Meski demikian, secercah harapan tetap muncul. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun skema khusus bagi honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2022 dan telah bekerja minimal dua tahun. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap perumusan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Sementara itu, BKN dan instansi pemerintah saat ini fokus menuntaskan pengangkatan honorer dari kategori yang datanya telah tervalidasi. Hal ini mempersempit ruang bagi honorer R4 untuk ikut serta dalam gelombang pengangkatan tahun ini.
Pilihan Terbatas, Harapan Menipis
Dalam kondisi stagnan seperti sekarang, honorer R4 dihadapkan pada tiga opsi:
-
Menunggu kebijakan baru yang mengakomodasi keberadaan mereka.
Berita PilihanUpdate terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Komentar
Terkini