PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggeledah dua gudang distributor pupuk bersubsidi dan menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit truk fuso tronton dan sebuah mobil Toyota Innova.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi periode 2021–2024, yang diduga merugikan negara hingga Rp16 miliar.
Baca Juga: Ustaz Asal Ciamis Dianiaya Anak Punk di Tasikmalaya, Pelaku Gunakan Taring Babi
Penggeledahan dilakukan sejak dini hari di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda sejak dini hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, saat di hubungi sejumlah awak meadia. Kamis (3/7/2025).
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sekitar 7.800 ton pupuk, dokumen keuangan, komputer, ponsel, serta berbagai perangkat elektronik.
Menurut Heru, pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani diduga justru dijual ke pihak lain, bahkan hingga ke wilayah Jawa Timur.
“Pupuk subsidi itu didistribusikan secara tidak sah. Bahkan hingga keluar daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Jelajahi Jakarta Lewat Sisi Berbeda: Pulau, Taman, dan Sentra Seni yang Tak Terlupakan
Komentar
Terkini