PR TASIKMALAYA — Dugaan praktik penipuan dengan modus gadai mobil rental kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sepasang suami istri NN dan SN asal Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, dilaporkan ke pihak berwajib atas keterlibatan mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Dede, warga Kampung Puspahiang, yang mengaku menjadi korban dalam transaksi mencurigakan tersebut.
“Saya melapor karena sudah jengkel dengan NN dan SN, warga Desa Cintaraja. Kejadian awalnya terjadi pada April 2025 lalu,” ujar Dede kepada tim PR Tasikmalaya, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Bupati Cecep Nurul Yakin Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Selama Ikuti Retreat di Jatinangor
Dede mengatakan telah memberikan pinjaman sebesar Rp69 juta kepada NN dengan jaminan dua unit mobil, yaitu Toyota Innova dan Daihatsu Xenia.
Uang tersebut dikirim ke rekening SN, yang diketahui merupakan suami siri NN dan salah satu pengurus partai politik besar di Kabupaten Tasikmalaya.
Tak lama setelah transaksi, sejumlah orang datang dan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut.
Dede pun mengembalikan mobil-mobil itu dan menerima gantinya berupa sertifikat rumah milik orang lain dan cek senilai Rp50 juta dari NN.
Baca Juga: THR, Gaji ke-13, dan TPG 2025 Mulai Cair! Ini Update Lengkap di Berbagai Daerah
Komentar
Terkini