PR TASIKMALAYA - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi secercah harapan bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh para calon PPPK adalah seputar gaji mereka setelah resmi dilantik.
Benarkah gaji PPPK tahun 2024 bisa mencapai Rp6 juta per bulan? Jawabannya: benar, dengan sejumlah catatan yang perlu Anda ketahui.
Regulasi Terbaru: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Dasar hukum yang mengatur gaji PPPK tahun 2024 adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dalam regulasi ini ditetapkan adanya kenaikan gaji pokok untuk seluruh golongan PPPK.
Gaji pokok PPPK dibedakan berdasarkan 17 golongan, dari Golongan I sampai XVII. Berikut beberapa contoh kisaran gaji pokok:
Baca Juga: RESMI! PPPK Kini Setara PNS: Berhak Pensiun dan Bisa Menjabat Camat
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Update terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Komentar
Terkini