Kasus Dugaan Asusila di Tasikmalaya, Ketiga Terduga Pelaku Belum Ditahan

PR Tasikmalaya - 22 Jun 2025, 22:07 WIB
Penulis: Yudi Romansah
Editor: Tim PR Tasikmalaya
Ilustrasi kasus asusila./Istimewa.///
Ilustrasi kasus asusila./Istimewa./// /

PR TASIKMALAYA – Salah satu dari tiga terduga pelaku kasus dugaan asusila terhadap Bunga (15), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan sempat melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Ketiga terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis malam (19/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, pada Jumat pagi (20/6/2025), mereka dipulangkan kembali.

Baca Juga: KPAID Tasikmalaya Kawal Ketat Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Keluarga Korban Pelecehan Seksual

Menurut kuasa hukum korban, Buana Yudha, S.H., M.H., pemulangan para pelaku disebabkan oleh sejumlah alasan: satu pelaku mengalami stroke, satu lainnya diduga mengidap gangguan jiwa, dan pelaku ketiga, yang disebut sebagai seorang oknum haji, mengaku pernah menikahi korban dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.

"Sehari setelah laporan dibuat, saya sempat berkomunikasi dengan Kapolres mengenai alasan pelaku belum diamankan. Sekitar satu jam kemudian, surat perintah penangkapan keluar dan ketiganya langsung dibawa ke Polres. Namun, keesokan paginya mereka dipulangkan kembali," jelas Buana saat dikonfirmasi tim PR Tasikmalaya pada Minggu malam (22/6/2025).

Buana menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memfasilitasi proses mediasi antara korban dan para terduga pelaku, guna menjamin hak-hak korban serta janin yang dikandungnya.

"Kalau kasus ini tetap dinaikkan, saya khawatir dengan kondisi psikologis korban. Tapi kalau berdamai, saya takut pelaku terutama oknum haji itu malah menelantarkan lagi. Maka kami coba mediasi dulu," tambahnya.

Baca Juga: Korban Pencabulan di Tasikmalaya, Bunga (15), Kini dalam Perlindungan KPAID

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menyatakan bahwa ketiga terduga pelaku belum ditahan karena masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Halaman:

Tags

Komentar

Terkini