Budi Budiman Diduga Beri Suap Rp 700 Juta Terkait Pengurusan DAK

- 24 Oktober 2020, 09:25 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

PR TASIKMALAYA - Penahanan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Budi Budiman memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Suap diberikan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini 24 Oktober 2020: Hujan Ringan di Siang Hari

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, menjelaskan pada Agustus 2017 dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut.

Pemberian pertama sebesar Rp200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut.

Selanjutnya pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Semakin Memanas, AS Kecam Tindakan Tiongkok Terhadap Kaum Muslim Uighur

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x