Link Daftar Nama Berhak Lunas Haji Reguler 2023 di Setiap Provinsi

- 24 Maret 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi daftar nama berhak lunas haji 2023.
Ilustrasi daftar nama berhak lunas haji 2023. /PEXELS/Shams Alam Ansari

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengumumkan daftar nama Berhak Lunas Haji Reguler untuk keberangkatan 2023 atau 1444 Hijriah. Daftar nama tersebut pun dapat dilihat melalui link atau tautan yang disediakan oleh Kemenag.

Link dari Kemenag untuk daftar nama Berhak Lunas Haji Reguler 2023 itu pun akan disertakan dalam artikel ini.

Daftar nama tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 21001/DJ/Dr.1111/HJ.03/03/2023 tantang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Berdasarkan surat edaran tersebut, sebanyak 201.063 masuk dalam daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2024 atau 1444 Hijriah. Kuota tersebut kemudian dibagi kembali untuk setiap Provinsi.

Baca Juga: 5 Tips yang Wajib Diketahui agar Memaksimalkan Kesehatan Tubuh Selama Puasa Ramadhan!

Penentuan nama yang berhak lunas haji reguler tersebut didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu:

1. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020/1441 H dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 M/1441 H.

3. Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Selamat! Penumpang Transjakarta Diperbolehkan Berbuka Puasa di Halte dan Bus, Catat Aturan Berikut

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x