4. Vaksin yang digunakan telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.
5. Vaksinasi booster kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi booster pertama.
6. Vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sebagai tambahan informasi, vaksinasi booster kedua sudah dibuka pada 24 Januari 2023.
Demikian informasi vaksin booster Covid-19 kedua di Kota Tasikmalaya yang tersedia di Puskesmas Panglayungan dan Bungursari.***