Penuhi Standar Protokol Kesehatan, KPU Refocusing Anggaran Pilkada Rp 57,7 Miliar

- 6 Juni 2020, 13:15 WIB
KPU refocusing anggaran.*
KPU refocusing anggaran.* //Aris MF/KP

PR TASIKMALAYA - KPU Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terpaksa harus refocusing atau pergeseran anggaran yang telah direncanakan, guna memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang rencananya akan digelar 9 Desember mendatang.

Refocusing anggaran terpaksa dilakukan karena pengajuan penambahan anggaran kepada pemerintah daerah senilai Rp 5 miliar ditolak.

Sehingga dengan anggaran yang ada, pelaksanakan Pilkada harus tetap berjalan dan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Ikuti Langkah Donald Trump, Presiden Brasil Bolsonaro Ancam untuk Hengkang dari Bagian WHO

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin mengatakan, keputusan pertemuan dengan desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, pemerintah daerah tidak bisa memenuhi usulan penambahan anggaran dari KPU.

"Intinya, pemerintah daerah keberatan jika ada penambahan anggaran untuk Pilkada. Kami pun sudah melaporkan hasil pertemuan itu ke KPU Provinsi dan Pusat," jelas Jajang, Sabtu 6 Juni 2020.

KPU sendiri, kata Jajang, mendapatkan bantuan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada dari pemerintah daerah sebesar Rp 57,7 miliar. Namun, pihaknya menilai dengan adanya pandemi Covid-19, tentunya diperlukan penambahan anggaran.

Baca Juga: Ikuti Langkah Donald Trump, Presiden Brasil Bolsonaro Ancam untuk Hengkang dari Bagian WHO

Hal itu untuk menyediakan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, dan lainnya bagi petugas pemilu di setiap 39 kecamatan, 251 desa dan TPS di setiap kampung.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x