Segera Disahkan, ASN dan DPRD Wajib Beli Beras Petani Lokal

- 5 Juni 2020, 13:05 WIB
Para petani lokal di Tasikmalaya tengaj panen gabah di lahan pertanian mereka.
Para petani lokal di Tasikmalaya tengaj panen gabah di lahan pertanian mereka. /Aris MF

PR TASIKMALAYA - Seluruh pegawai negeri dan anggota DPRD di Kota Tasikmalaya diharuskan untuk membeli dan mengkonsumsi beras dari petani lokal. Minimal 5 sampai 10 kilogram dalam sebulan.

Hal itu tertuang dalam Draf Raperda Usaha Mikro yang sudah sudah tuntas dibahas tim Panitia Khusus DPRD Kota Tasik selama hampir 4 bulan ini.

Menurut Wakil Ketua Pansus Usaha Mikro, H. Murjani, regulasi itu sengaja dimasukan ke dalam draf perda semata-mata untuk menjamin nasib petani setelah panen. Serta memberi kesempatan berusaha yang semakin meluas bagi tumbuhnya Usaha Mikro yang kelak bisa mendongkrak perekonomian dari bawah.

Baca Juga: Lambang PKI Dikabarkan Terpajang di Dalam Sebuah Gedung di Jakarta Pusat, Cek Faktanya

Nantinya, kata dia, petani padi lokal akan difasilitasi alat pengolahan pascapanen. Disamping itu, rancngan Peraturan Daerah ini juga mengatur jika semua perijinan untuk usaha mikro digratiskan.

"Jadi setelah panen, gabah basah tidak perlu dijemur karena ada mesin pengering untuk kemudian masuk mesin huler. Nah setelah itu masuk mesin pengemasan dengan kemasan 5 kg dan 10 kg plus branding beras khas Tasikmalaya," kata Murjani.

Jika itu dipatuhi, ia yakin nasib petani padi bisa terdongkrak dan tidak lagi risau setelah panen. Serta perputaran ekonomi bernilai milyaran rupiah bisa bergerak di lingkungan petani.

Baca Juga: Makan Sekali dalam Sepuluh Tahun, 'Bayi Naga' akan Mulai di Pajang Bulan ini di Pameran Slovenia

Regulasi itu pun, kata dia, sebagai bentuk campur tangan pemerintah daerah dalam pengembangan sekaligus monitoring menumbuhkan iklim usaha serta
memberikan perlindungan terhadap usaha mikro.

Untuk teknis lebih detailnya, kata dia, harus segera dirumuskan dalam pembahasan Peraturan Walikota (Perwalkot) yang diatur sekurang kurangnya 6 bulan dan maksimal 1 tahun sudah rampung setelah draf ranperda itu jadi perda.

Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM Perindag, Dian Danawiarsa, dalam rapat pembahasan terakhir mengaku siap untuk segera merumuskan Perwalkot-nya.
Selain wajib beli beras petani lokal, draf Ranperda itu juga memuat klausal
yang mengharuskan agar ASN dan DPRD memakai Batik Khas Tasikmalaya setiap hari Selasa dan hari Jumat memakai koko border
Tasikmalaya.

Baca Juga: Video 'Keke Bukan Boneka' Hilang di Youtube, Rinni Wulandari Sebut Bahwa itu Bukan Wewenangnya

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kota Tasikmalaya, Munir Setiawan sangat mengapresiasi kinerja pansus yang menyertakan regulasi untuk mengkonsumsi produk beras lokal.

Akan tetapi ia mengingatkan, agar pasokan beras dari petani nantinya bisa merata menyerap produk petani dari berbagai wilayah penghasil padi yang ada di kota Tasikmalaya. Artinya, penyediaan beras harus bisa dikelola oleh gapoktan atau KTNA per kecamatan.

Hal itu penting agar tidak ada peluang suplier beras dikuasai oleh pemodal besar yang
kadang mencekik petani.

Baca Juga: Kerap Dengar Berita Penolakan Jenazah Covid-19, Ridwan Isa Hibahkan 1,5 Hektar Tanah untuk Pemakaman

"Jadi saya harap ada inventarisir jumlah ASN per dinas atau instansi, kecamatan
atau per kelurahan. Nantinya bisa saja diatur, asn/dprd di wilayah kecamatan Purbaratu misalnya, maka membeli berasnya dari gapoktan atau KTNA di Purbaratu," kata Munir.

Atau opsi lain disediakan warung khusus yang dikelola gapoktan/KTNA di masing-masing wilayah atau di pasar-pasar yang tersebar di
wilayah kota Tasikmalaya. Ia juga mengingatkan agar pemkot serius untuk melaksanakan Perda tersebut. Jangan seperti perda yang mengatur Harga Eceran terendah produk pertanian.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x