Saat ini, pelayanan Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya dibatasi dengan jumlah 50 kendaraan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pemohon uji KIR.
Namun sayang, dalam pelaksaan Uji KIR ini, masih ada pemohon yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun bahkan melakukan physical distancing atau menjaga jarak.
Baca Juga: Kinerja Kepolisian Dinilai Elemen Masyarakat, Komisi I DPRD: Baguslah, Artinya Mereka Mau Mendengar
"Kita sudah berikan imbauan untuk selalu menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, tidak berkerumun dan bersentuhan fisik," terang Asep.***