Uu menambahkan, setiap pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi juga harus membuat surat pernyataan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, pusat-pusat perbelanjaan juga harus membentuk tim mandiri yang mengawasi pengunjung tetap melakukan jaga jarak (physical distancing).
Baca Juga: Wagub Jabar Pantau Masjid Agung Tasikmalaya, Sebut Penerapan AKB Sudah Diberlakukan dengan Baik
"Menurut informasi, di sini persyaratan tersebut sudah dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman telah melakukan sosialisasi terkait new normal ke sejumlah tempat, seperti pasar, mal, kawasan pusat pertokoan, dan tempat ibadah.
Menurut dia, tempat-tempat itu harus mulai mempersiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan melakukan pengawasan agar pengunjung yang datang agar menjaga jarak (physical distancing) serta tetap mengenakan masker.
Baca Juga: Partai Berkuasa Korut Sebut AS Tak Pantas Kritik Tiongkok atas Pelanggaran Hak Asasi di Hong Kong
Budi juga mengatakan, tempat-tempat itu akan diperkenankan kembali beroperasi tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaan kenormalan baru, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan," kata dia.