Pasalnya untuk keluar-masuk daerah, khususnya DKI Jakarta, kini harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang sudah tentu memerlukan biaya.
"Kita belum bisa beroperasi, katanya dalam waktu dekat ini. Tetapi tidak ada jaminan pula, seperti apa nantinya penumpang kami. Kan harus ada SIKM," jelas dia.
Baca Juga: 1.500 Unit Bus Dikandangkan, Perusahaan Otobus Merugi hingga 45 Miliar
Dikatakan dia sejek diterapkan pembatasan sosial berskala besar, maka tidak ada satupun armada bus Karunia Bakti yang beroperasi.
Bahkan puluhan pengemudi dan kernet bus berwarna hijau metalik inipun kini terpaksa dirumahkan.***