Dampak Penundaan Ibadah Haji, 1.490 Calon Jemaah Kabupaten Tasikmalaya Batal Berangkat

- 2 Juni 2020, 16:33 WIB
KASUBAG Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Suryana.*
KASUBAG Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Suryana.* //Aris MF/KP

PR TASIKMALAYA - Ditundanya pemberangkatan ibadah haji ke tanah suci pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Pusat atau Kementerian Agama (Kemenag) RI, mengakibatkan sebanyak 1.490 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya batal berangkat.

Kemenag RI memutuskan pemberangkatan ibadah haji asal Indonesia ditunda hingga 2021.

Hal tersebut dikatakan Kasubag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Suryana, berdasarkan hasil meeting zoom video konferensi pembahasan tentang haji dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

Baca Juga: Dibela AS, Pemimpin Hong Kong Tuduh 'Standar Ganda' Negara Asing dalam Respon Rencana UU Tiongkok

"Jadi syarat istitoahnya tidak terpenuhi atau sulit dilakukan. Pertama dari aspek keamanan diri atau pemberangkatan. Kedua aspek kesehatan, karena di Makkah tetap akan dilaksanakan social distancing, phisycal distancing dan protokol Covid-19 lainnya," papar Suryana, Selasa, 2 Juni 2020.

Jadi, kata Suryana, keutamaan dalam ibadah haji tidak akan terpenuhi rukun dan syaratnya jika social distancing atau phisycal distancing dilaksanakan.

Seperti contoh dalam ibadah tawaf atau lempar jumroh, kemudian wakaf tidak bisa dilaksanakan sendiri-sendiri dengan menjaga jarak, karena tendanya pun di sana terbatas.

Baca Juga: Ingin Kalahkan ISS, Tiongkok Ungkap Rencana Stasiun Ruang Angkasa yang akan Mengorbit Tahun 2023

Maka dengan melihat kondisi seperti ini, dari aspek keamanan, kesehatan tidak terjamin. Sebab, di sana tidak hanya jemaah asal Indonesia saja yang jumlahnya bisa sampai 120-130 ribu orang. Akan tetapi nanti miliaran jemaah dari seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x