Dishub Putuskan Angkot di Kota Tasikmalaya Bebas Denda Selama Pandemi Covid-19

- 1 Juni 2020, 19:50 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 7 September 2019.*
ILUSTRASI. Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 7 September 2019.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya pengusaha angkutan dan sopir angkot di Kota Tasikmalaya yang mengeluhkan soal menurunnya pendapatan mereka sejak terjadi wabah virus corona, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya membebaskan biaya denda perpanjangan trayek dan uji kelaikan jalan angkutan kota (angkot) selama pandemi Covid-19.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, terhitung sejak Februari 2020 pengusaha angkot yang hendak memperpanjang izin trayek dan uji kelaikan jalan, hanya perlu membayar biaya pokok. Jika ada keterlambatan, pihaknya tak akan memberikan biaya denda.
"Hanya membayar tarif pokok. Ini berlaku sejak Februari," kata dia, Senin, 1 Juni 2020.

Namun ujar Aay, pihaknya belum berani mengambil keputusan untuk membebaskan biaya retribusi angkot. Sebab, untuk retribusi harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Truk Tanker Melaju ke Pengunjuk Rasa yang Brutal di Minneapolis, Sopir Ditangkap dan Dipukuli

Menurut Aay, selama terjadi pandemi Covid-19 banyak angkot yang mengeluh sepinya penumpang. Selain karena warga lebih banyak yang memilih untuk diam di rumah, selama pandemi Covid-19 diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan banyak jalan menuju pusat kota yang ditutup.

"Makanya banyak angkot yang berhenti beroperasi selama PSBB," kata dia.

Namun, memasuki fase kenormalan baru (new normal) atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) angkot akan kembali beroperasi normal sebab jalan-jalan menuju pusat kota tak lagi ditutup.

Kendati demikian kata Aay, selama fase new normal, angkot hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya. "Jadi penumpang di dalam angkot juga bisa menerapkan jaga jarak (physical distancing)," kata dia.*** 

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x