Belum Ditentukan, Pelaksanaan KBM di Kota Tasikmalaya Masih Tunggu Kebijakan Pusat

- 1 Juni 2020, 19:01 WIB
BUDI Budiman, Wali Kota Tasikmalaya.*
BUDI Budiman, Wali Kota Tasikmalaya.* //Asep MS/KP

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah aktivitas yang sebelumnya dibatasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya mulai diizinkan kembali seiring dengan dimemulanya fase kenormalan baru mulai Selasa 2 Juni 2020.

Seperti halnya kegiatan di rumah ibadah, pusat pertokoan, mal, dan pasar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hanya saja nasib kegiatan belajar mengajar (KBM) di sarana pendidikan masih belum ditentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pariwisata Terpukul akibat Perbatasan di Tutup, Kanada Gencar Promosikan Liburan di Belakang Rumah

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait nasib KBM di sekolah atau sarana pendidikan lainnya. Pemkot Tasikmalaya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

"Kegiatan belajar belum ada keputusan, baik dari Kemenag maupun Kemendikbud. Kita masih menunggu," kata Budi, Senin 1 Juni 2020.

Namun demikian ujar Budi, Pemkot Tasikmalaya mulai mengantisipasi kedatangan siswa atau santri dari luar daerah pada tahun ajaran baru nanti. Sebab ujar dia, di wilayahnya terdapat ratusan pndok pesantren. "Artinya, ketika santri yang sebelumnya pulang ke daerah asalnya selama pandemi Covid -19, mulai ter berpotensi kembali lagi ke pesantren," katanya.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Begini Cara Anak Muda Tasikmalaya Memaknai Lahirnya Falsafah Negara

Di Kota Tasikmalaya ujar Budi, saat ini terdapat 264 pesantren di Kota Tasikmalaya. Jika diasumsikan, akan ada ribuan santri yang akan datang dari luar daerah ke Kota Tasikmalaya."Kita akan koordinasi agar pesantren digunakan sesuai kapasitas. Kalau bisa 70 persen dari kapasitas, jadi tak penuh," kata dia.

Ia juga mengingatkan agar seluruh waga yang datang dari luar kota harus membawa surat keterangan sehat atau minimal bukti uji cepat (rapid test). Apalagi warga yang datang dari zona merah.

Budi menambahkan, pihaknya berencana melakukan rapid test massal. Namun, lokasi tempat tes massal itu belum bisa ditentukan.

"Tim survailans terus bekerja untuk menentukan wilayah prioritas. Karena rapid test tak bisa dilakukan di semua tempat," kata dia.*** 

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x