PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan di pos letter U Gentong bertindak tegas dengan memutar balik ratusan lebih kendaraan yang melintas di Jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 26 Mei 2020.
Kendaraan yang diputarbalikkan adalah yang tidak memiliki izin melintas atau hendak kembali setelah mudik.
Kapolsek Kadipaten AKP Erustiana mengatakan, tercatat ada 139 kendaraan roda empat dan roda dua yang diputarbalikkan di Jalur Gentong pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Balada Tak Ada Tempat Pembuangan, Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Rutin Pasca Lebaran
Tindakan itu merupakan perintah langsung dari pusat agar warga yang telah mudik tidak kembali ke kota besar seperti Bandung dan Jakarta.
"Ada penekanan dari pusat kalau Jakarta tidak menerima pemudik yang mau kembali. Jadi kita kembalikan mereka yang mau melintas," kata dia.
Menurut dia, kendaraan yang diputarbalikan umumnya merupakan kendaraan roda empat. Mereka beralasan hendak kembali ke kota setelah pulang ke kampung halamannya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Tsunami Kecil Terjang Pantai Pangandaran Usai Gempa 5,1 SR, Ini Faktanya
Kendati demikian, lanjut dia, petugas mempersilakan kendaraan melintas jika pengemudinya menunjukan surat tugas resmi dari perusahaan, surat keterangan sehat, atau bukti hasil uji cepat (rapid test) Covid-19. Jika tak bisa menunjukannya, kendaraan akan diputarbalikkan.