Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, dalam PSBB lanjutan, pembatasan kegiatan keagamaan akan sesuai seperti yang sebelumnya.
Khusus untuk salat id, Pemkot Tasikmalaya memberikan izin, tapi pelaksanaannya harus tetap berpatokan protokol kesehatan.
Baca Juga: Politisi pro-Beijing Hong Kong Sebut Hukum Keamanan Nasional Baik untuk Bisnis
"Jarak diatur, pakai masker, bawa sajadah pribadi, dan tidak bersalaman, termasuk khotbah jangan panjang-panjang," kata dia.
Budi menambahkan, shalat Id hanya bisa dilaksanakan pada skala lokal, seperti tingkat RW, perumahan, dan sejenisnya. Tidak ada tingkat kelurahan, kecamatan, apalagi kota. Shalat diizinkan dilakukan di lingkungan masing-masing.
"Kalaupun Masjid Agung Tasikmalaya dipakai, hanya untuk warga di sana," kata dia.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bawang Putih Dapat Jadi Metode Pengobatan untuk Sakit Telinga? Simak Faktanya
Dalam pelaksanaannya, Budi mengimbau kepada petugas setempat untuk mengawasi. Sementara itu, pemudik atau warga dari luar lingkungan tersebut dilarang untuk salat Id.***