Di Tengah Masa Perpanjangan PSBB, Pemkot Tasikmalaya Perbolehkan Salat Idulfitri Berjemaah

- 18 Mei 2020, 20:44 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi mengumumkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua hingga 29 Mei 2020, namun, pemerintah memperbolehkan kegiatan ibadah salat Idulfitri untuk dilaksanakan secara berjemaah di masjid, termasuk di Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman usai melakukan rapat evaluasi pemberlakuan PSBB di Kota Tasikmalaya bertempat di posko gugus tugas Balaikota, Senin, 18 Mei 2020.

Wali kota mengatakan, dalam PSBB lanjutan atau PSBB tahap kedua, pembatasan kegiatan keagamaan akan sesuai seperti yang sebelumnya.

Baca Juga: Sudah 61 Ribu Pemudik Masuk Kabupaten Tasikmalaya, Gugus Tugas Lakukan Berbagai Langkah Antisipasi

Khusus untuk salat Idulfitri, Pemkot Tasikmalaya memberikan izin dilaksanakan di masjid dengan catatan pelaksanaannya harus tetap berpatokan pada protokol kesehatan.

"Kita persilakan masyarakat salat Id berjemaah di masjid, asal tetap jaga arak, pakai masker, bawa sajadah pribadi, dan tidak bersalaman," kata Budi.

Budi menambahkan, salat Id hanya bisa dilaksanakan pada skala lokal, seperti tingkat RW, perumahan, dan sejenisnya. Tidak ada tingkat kelurahan, kecamatan, apalagi kota. Salat diizinkan dilakukan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Presiden Jokowi Sebut Micin Bisa Bikin Seseorang Jadi Jenius, Ini Faktanya

"Termasuk di Masjid Agung Tasikmalaya silakan dipakai, hanya untuk warga di sana, bukan untuk salat Id tingkat kota," katanya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x