NU Dukung Imbauan Bupati Terkait Protokol Kesehatan Salat Tarawih

- 24 April 2020, 04:30 WIB
KETUA PC NU Kabupaten Tasikmalaya, KH. Atam Rustam.*
KETUA PC NU Kabupaten Tasikmalaya, KH. Atam Rustam.* //Aris MF



PIKIRAN RAKYAT - Imbauan Bupati Tasikmalaya nomor 26 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan di tengah-tengah mewabahnya virus corona Covid-19 mendapatkan sambutan positif dari PC Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya.

Dikatakan Ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya, KH. Atam Rustam, jika dalam imbauan yang berisi beberapa prasyarat  yang mengatur pelaksaan ibadah, termasuk salat berjemaah dan salat tarawih di masjid, itu merupakan tuntutan dan kesepakatan seluruh Organisasi Keagamaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

"Sehingga tidak ada larangan untuk melakukan salat tarawih di masjid, namun bersifat himbauan kewaspadaan. Hal ini menitikberatkan kepada sikap kewaspadaan pemerintah dalam menyikapi kondisi terakhir penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Tasimalaya yang masih tinggi," jelas Atam, Kamis, 23 April 2020.

Baca Juga: Lima Insinerator Medis akan Dibangun, Solusi KLHK Atasi Limbah akibat Covid-19

Pihaknya pun sangat menyambut baik imbauan tersebut, karena bagian dari kesepakatan ormas islam saat rapat beberapa waktu lalu.

Dengan imbauan itu, kata Atam, masyarakat yang memaksakan salat berjemaah dan salat taraweh di Masjid, untuk selalu mengikuti arahan yang ada dalam himbauan tersebut, termasuk menjalankan protokol kesehatan.

Imbauan Bupati Tasikmalaya nomor 26 tahun 2020 di antaranya menegaskan masyarakat yang sedang sakit dan/atau orang dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina/isolasi mandiri, dalam menunaikan salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Temukan Pengendara Abai Gunakan Masker, TNI dan Kepolisian Gelar Operasi Gabungan

Sedangkan bagi masyarakat yang tetap akan menunaikan salat tarawih berjemaah di masjid, harus melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan tetap menjaga jarak minimal 2 meter, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum wudu.

Kemudian membawa alas sujud masing-masing, menggunakan masker, tidak bersalaman/mushofahah dan bersentuhan anggota badan.

Bagi pemudik yang telah mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari harus dapat membuktikan keterangan sehat dari puskesmas setempat.

Baca Juga: Masuk 50 Besar Universitas Terbaik di Dunia, UGM Buktikan Konsisten Sejak Berdiri

Yang ketiga, tidak membuat kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama atau kegiatan di suatu tempat yang menciptakan keramaian.

Selanjutnya, untuk kegiatan tilawah atau tadarus Quran dilakukan di rumah masing-masing.

Tidak ada peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x