CATAT! Mulai Sabtu 11 April 2020, Pusat Kota Tasikmalaya Jadi Kawasan Wajib Masker

- 10 April 2020, 20:15 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto /Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan kawasan Pusat Kota Tasikmalaya di Jalan HZ Mustofa menjadi kawasan wajib mengenakan masker dan menjaga jarak atau physical distancing.

Penerapan kawasan wajib masker dan physical distancing akan berlaku mulai Sabtu, 11 April 2020.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan wajib masker bagi setiap orang yang keluar rumah.

Baca Juga: Ringankan Beban Rakyat, Sanksi Administrasi PBB akan Dihapuskan

Menurut dia, sejak dua hari ke belakang, polisi di Tasikmalaya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker dalam situasi pandemi corona.

"Mulai besok, kita akan mulai tertibkan sekaligus membagikan masker ke masyarakat yang masih tidak menggunakannya," kata dia, Jumat, 10 April 2020.

Kendati demikian, menurut Anom, tak ada sanksi yang akan dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Polisi hanya akan memberi edukasi dan imbauan agar mereka menggunakan masker.

Baca Juga: Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet, IGI Apresiasi Kebijakan Mendikbud

Anom menambahkan, polisi akan berjaga di tiga persimpangan jalan yang menjadi pintu masuk ke kawasan pertokoan di Jalan HZ Mustofa.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x