Pihaknya nanti akan berdiskusi terlebih dahulu dalam mengeluarkan kebijakan terkait keringanan bagi wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi untuk tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Penagihan pada BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Kusnadi menjelaskan, hingga akhir Maret 2020 realisasi PBB di Kabupaten Tasikmalaya baru 20 persen.
Baca Juga: Keluarkan Instruksi ke Bupati dan Wali Kota, Simak 4 Maklumat Penting dari Ridwan Kamil
Menurut dia, selama masa penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat masyarakat tidak leluasa bergerak ke luar rumah, termasuk ketika harus membayar PBB.
"Kita terus menekan kepada petugas penagihan agar proaktif. Kita juga proaktif menyosialisasikan kepada WP untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo," terang Jajang.
Namun Wajib Pajak tidak usah khawatir, jelas dia, petugas penagihan yang merupakan perangkat desa yang jumlahnya mencapai 359 orang tetap melaksanakan penagihan ke WP.***