Ringankan Beban Rakyat, Sanksi Administrasi PBB akan Dihapuskan

- 10 April 2020, 20:00 WIB
BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya berencana menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat 10 April 2020.*
BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya berencana menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat 10 April 2020.* //Aris MF

Pihaknya nanti akan berdiskusi terlebih dahulu dalam mengeluarkan kebijakan terkait keringanan bagi wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi untuk tahun ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Penagihan pada BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Kusnadi menjelaskan, hingga akhir Maret 2020 realisasi PBB di Kabupaten Tasikmalaya baru 20 persen.

Baca Juga: Keluarkan Instruksi ke Bupati dan Wali Kota, Simak 4 Maklumat Penting dari Ridwan Kamil

Menurut dia, selama masa penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat masyarakat tidak leluasa bergerak ke luar rumah, termasuk ketika harus membayar PBB.

"Kita terus menekan kepada petugas penagihan agar proaktif. Kita juga proaktif menyosialisasikan kepada WP untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo," terang Jajang.

Namun Wajib Pajak tidak usah khawatir, jelas dia, petugas penagihan yang merupakan perangkat desa yang jumlahnya mencapai 359 orang tetap melaksanakan penagihan ke WP.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x