Ringankan Beban Rakyat, Sanksi Administrasi PBB akan Dihapuskan

- 10 April 2020, 20:00 WIB
BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya berencana menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat 10 April 2020.*
BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya berencana menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat 10 April 2020.* //Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya berencana menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Rencananya, BPKPD akan membahas kebijakan dan keringanan bagi WP tersebut untuk direalisasikan di tengah dampak sosial ekonomi akibat mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya.

Dijelaskan Kasubdit Penagihan pada Bidang Pembinaan Pengembangan dan Penagihan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Ajat Sudrajat, di tengah dampak sosial ekonomi akibat Covid-19, pemerintah daerah melalui BPKPD akan mencoba membahas dan mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet, IGI Apresiasi Kebijakan Mendikbud

Keringanan tersebut, terang dia, mengenai rencana penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB, yang mana biasanya dikenakan denda 2 persen kepada WP yang terlambat membayar setelah jatuh tempo.

"Jadi kami BPKPD akan membahas terkait keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi PBB selama masa penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

"Sanksi administrasi dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya," terang Ajat, kepada wartawan, Jumat, 10 April 2020.

Baca Juga: Kemristek Luncurkan Program Pendanaan Riset Diaspora, Proposal Lolos Didanai 2 Miliar

Rencana penghapusan sanksi administrasi tersebut, kata dia, diambil karena melihat situasi dan kondisi saat ini atas dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x