Dampak Virus Corona, 15 Ribu Warga Tasikmalaya Kena PHK dan Dirumahkan Sementara

- 10 April 2020, 11:00 WIB
Kapala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Tasikmalaya, Syafrudin Korompot.*
Kapala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Tasikmalaya, Syafrudin Korompot.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Ketenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Tasikmalaya mencatat, sedikitnya ada 15.012 orang warga Kabupaten Tasikmalaya yang kini pulang kampung akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sementara.

Nasib PHK dan dirumahkan ini lantaran perusahaan tempat mereka bekerja di beberapa kota seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Tangerang kini tidak bisa melanjutkan usaha akibat pandemi Covid-19. Dinas pun kini memutar otak untuk melakukan pemberdayaan pada para pekerja yang terkena PHK tersebut.

Baca Juga: 150 Bangsawan Kerajaan Arab Saudi Terinfeksi Covid-19, Raja Salman Pergi Asingkan Diri

Dijelaskan Kapala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Ketenaga Kerjaan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Tasikmalaya, Syafrudin Korompot, pihaknya telah melakukan pendataan dari tingkat RT dan Desa terkait warganya yang terkeda dampak PHK dan dirumahkan. Jumlahnya memang terus bergerak, hingga pada Jumat 10 April 2020 sudah ada 15.012 orang.

"Kita sudah mendapatkan data dari pemerintah desa, di kabupaten Tasikmalaya sudah ada 15.012 orang pekerja yang kini pulang kampung akibat di PHK dan dirumahkan.

"Jadi mereka terkena PHK oleh perusahaan yang ada di kota lain bukan yang berada di Tasikmalaya," jelas Syafrudin.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Catat Jadwalnya!

Meski demikian, untuk perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dikatakan Syafrudin, PHK maupun pekerja yang dirumahkan belum terjadi. Hanya saja, perusahaan mengurangi jam kerja untuk mengurangi biaya operasional yang kian membengkak.

"Kalau perusahaaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya kita belum mendapatkan laporan adanya PHK atau dirumahkan.

"Karena sedikit juga perusahaannya. Tapi kami dapat informasi dari perusahan bahwa ada pengurangan jam kerja," tambahnya.

Baca Juga: Pastikan Terhindar dari Corona, PSSI Wacanakan Pemain Liga 1 dan 2 akan Jalani Rapid Test

Sementara untuk pekerja yang di PHK, Syafrudin mengatakan, pihaknya akan mengajukan kepada pemerintah provinsi agar yang bersangkutan mendapatkan dan masuk dalam program kartu pra kerja atau dilibatkan dalam program padat karya.

Sedangkan untuk yang statusnya di rumahkan, masih ada kesempatan dirinya bakal dipanggil kembali untuk bekerja jika pandemi covid-19 telah usai dan situasi kembali normal.

Baca Juga: Butuh Motivasi? Yuk Baca 11 Kalimat Penyemangat dari Sastrawan Indonesia

"Kalau dari pusat, sudah itu jelas ada program pra kerja, kita usulkan saja. Kalau dari kabupaten Tasikmalaya belum ada. Akan tetapi paling nanti kami sedang pikirkan dengan padat karya tunai," jelasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x