Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Pengedar Sabu, Satu Kasus Dikendalikan Istrinya dari Lapas

- 7 April 2020, 18:25 WIB
PELAKU pengedar barang haram di Tasikmalaya.*
PELAKU pengedar barang haram di Tasikmalaya.* //Asep MS

“Jadi istri saya mengabari lewat pesan singkat. Katanya ayah ini ada kerjaan dan ngasih alamatnya saja,” tuturnya.

Baca Juga: Dilarang Pulang ke Kampung Halaman, Para Pemudik Nekat Cari Cara Lain untuk Mudik

Dia menambahkan, dirinya sudah menjadi pengedar sabu selama kurang lebih 7 bulan.

“Barangnya di dapat dari istri. Istri lagi di Lapas. Istri hanya ngabarin ada kerjaan dan saya dapat barang juga dari tempelan,” tambahnya.

Kemudian lanjut DA, barang haram tersebut dia bagi-bagi lagi  menjadi beberapa bungkus kecil untuk dijual kembali.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks 7 PNS DKI Jakarta Dimakamkan di Blok Khusus Covid-19 TPU Pondok Rangon

Dari 1 bungkus sabu itu dia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu sambil dia juga menjadi pengguna sabu tersebut.

Kasus sabu lainnya polisi berhasil menangkap tersangkanya pengedar sabu Sa (32), seorang karyawan swasta warga Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang.

Pelaku Sa ini ditangkap Satreskrim beserta barang buktinya 10 bungkus paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Deretan Kabar Baik Covid-19 di Dunia, Salah Satunya Datang dari Putra Indonesia

Bungkus rokok itu dia sembunyikan di balik lukisan di kamar kontrakannya di daerah Cipedes serta barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, dan lain sebagainya. Total berat bruto sabu dari Sa mencapai 9,1 gram.*** 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x