Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Pengedar Sabu, Satu Kasus Dikendalikan Istrinya dari Lapas

- 7 April 2020, 18:25 WIB
PELAKU pengedar barang haram di Tasikmalaya.*
PELAKU pengedar barang haram di Tasikmalaya.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota terus memerangi peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya dan berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan rincian 1 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, dan 5 kasus obat keras tertentu selama bulan Maret hingga awal April 2020.

Dari tujuh kasus tersebut, kasus sabu yang cukup menonjol adalah kasus sabu dengan pelaku, Da (38), warga Tuguraja, Cihideung Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai buruh.

Menurut polisi, pelaku  sulit diciduk karena pintar bersembunyi dan melakukan transaksi kepada pembeli berdasarkan hasil orderan istrinya yang merupakan tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Dunia, IDI Harapkan Penerapan One Health di Setiap Negara

Diduga, istri pelaku  masuk dalam jaringan besar peredaran narkoba nasional atau jaringan bandar residivis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaser Arafat mengakui, modus operan pelaku dikendalikan istrinya dari dalam Lapas di salah satu wilayah Jabar secara terorganisir.

“Kasus sabu ini dikendalikan langsung dari Lapas yang tidak saya sebutkan di mananya. Akan tetapi posisinya saat ini sudah kita kantongi termasuk namanya tinggal kita tindaklanjuti secepatnya,” ujarnya, Selasa, 7 April siang.

Baca Juga: Selundupkan 7 Truk Bahan Nuklir, Polisi Tangkap Pelaku di Sukaraja Tasikmalaya

Lebih lanjut ujar Kasat, pelaku berhasil diciduk setelah pihaknya melakukan pengintaian selama 2 hari 2 malam.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Situ Gede  beserta barang bukti 10 paket sabu dalam bungkus rokok dan 16 butir pil ekstasi,” terangnya.

Kasat juga menegaskan, pelaku pengedar sekaligus pengguna sabu itu dijerat pasal 112 ayat (1) Jo, 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dilarang Pulang ke Kampung Halaman, Para Pemudik Nekat Cari Cara Lain untuk Mudik

“Hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaku Da mengakui semua perbuatannya. Dirinya pun membenarkan mengantarkan paket sabu kepada pemesannya atas dasar perintah sang istri.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x