Dikatakan Yusuf, setelah ditangkap tersangka WS sudah diserahkan ke Polda Babel untuk diproses lebih lanjut.
WS dikirim dengan dikawal ketat oleh beberapa anggota tim Reskrim untuk diserahkan langsung ke Bangka Belitung.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Mantan Kapolda Akui Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Sesama Jenis
"Tersangka sudah diserahkan langsung ke pihak Polda Bangka Belitung. Di mana selama ini status tersangka sebagai daftar pencarian orang," ujar Yusuf.
Sesuai keterangan pengembangan kasusnya, lanjut Yusuf, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***