Bahkan, pelaku sempat mengaku kala itu kabur di LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Pelaku mengaku kalau menyukai sesama jenis diakibatkan pergaulannya di media sosial dan teman-teman sekolahnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Diduga Stres Menghadapi Covid-19, Benarkah Donald Trump Melakukan Ruqyah?
"Korbannya sama masih dibawah umur. Kasusnya sampai persidangan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap karena membawa kabur mobil milik mantan Kapolda Jawa Barat. Modusnya yakni menyimpan mobil Toyota Yaris curiannya dengan ditukar mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar.
Pelaku beralasan disuruh mengambil kendaraan oleh pemiliknya saat di lokasi pencucian.
Baca Juga: Tidak Sejalan dengan Keinginan Orang Tua? Jangan Risau, Coba Jelaskan dengan 3 Cara Ini
Kini, pelaku berada di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***