Dampak Corona, Aturan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Tasikmalaya Bakal Diperketat

- 25 Maret 2020, 20:59 WIB
Pengadministrasi Humas Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Fajri Adi Nugraha.*
Pengadministrasi Humas Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Fajri Adi Nugraha.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus Corona atau Covid-19 berdampak bukan hanya pada kesehatan masyarakat, akan tetapi juga pada tatanan sosial masyarakat.

Banyak acara-acara sakral yang banyak dinantikan harus ditunda, seperti halnya acara resepsi pesta pernikahan yang banyak diinginkan oleh setiap pasangan pengantin seumur hidup sekali.

Sebab dalam anjuran atau himbauan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, salah satunya tidak berkumpul dan berkerumun dalam jumlah banyak, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Transparansi Data Perkembangan Covid-19, Kadiskominfo Depok: Minimalkan Kesalahan Informasi

Banyak rencana pernikahan yang akhirnya harus ditunda karena dikhawatirkan bakal mengundang kerumunan masa.

Menurut Pengadministrasi Humas Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Fajri Adi Nugraha, dengan mewabahnya virus corona berdampak kepada acara pesta pernikahan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini berdasar pada surat himbauan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI terkait pencegahan penyebaran virus corona pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Presiden Slovakia Gunakan Masker Senada dengan Warna Baju, Warganet Ramai Berikan Komentar

"Dimana isinya, akad nikah dilaksanakan di KUA dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih 10 orang," jelas Fajri, Rabu 25 Maret 2020.

Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

Serta anjuran bagi petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Baca Juga: Tim Gabungan Persiksa Suhu Tubuh Penumpang Bus dari Luar Kota di Dua Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Surat edaran dari Kemenag RI yang kedua, jelasnya, tentang pelaksanaan akad nikah yang dilaksanakan diluar KUA. Isinya ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

Kemudian, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus membasuh tangan pakai hand sanitizer serta memakai masker.

"Termasuk petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan sarung tangan dan masker saat prosesi ijab kabul," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Calon Penumpang, Cara PT KAI Tekan Penyebaran Covid-19

Menurut Fajri, selama pantauan Kemenag dan KUA di masing-masing kecamatan di beberapa pesta pernikahan, seperti Sodonghilir, Cikatomas, Singaparna, dan Puspahiang berjalan seperti biasanya ada resepsi.

"Namun, perbedaannya ada protokol atau petugas medis disiapkan untuk mengawasi, termasuk peralatan seperti masker dan hand sanitizer, atau antiseptik untuk cuci tangan para tamu undangan," paparnya.

Beda halnya, tambahnya, untuk resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan di Desa Banjarwaringin, Kecamatan Salopa pada Kamis 26 Maret 2020, akan dibatalkan karena di desa tersebut sudah ada warga status Orang Dalam Pantauan (ODP).

Baca Juga: Petugas Pantau Suhu Tubuh Pengguna Angkutan di Perbatasan Tasikmalaya

"Jadi tidak ada resepsi pernikahan, karena ada anjuran dari pemerintah pusat dan daerah untuk tidak berkumpul atau berkerumun atas dampak penyebaran Corona, jadi cuma akad saja dengan 10 orang pendamping dan keluarganya," tambah dia.

Salah satu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunungtanjung, Ade Karnudin mengatakan bahwa kebetulan di kecamatannya tidak ada acara pernikahan di minggu ini.

"Nihil, namun kemungkinan jika ada atas adanya himbauan dari Kemenag pusat untuk berkerumun dianjurkan hanya akad," utaranya.

Baca Juga: Terima Arahan Presiden, Pemprov Jabar Sepakati Refocusing dan Realokasi APBD

Ia menambahkan himbauan lainnya, untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

"Contoh kegiatannya seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x