Video Tak Senonoh Siswi MTs di Tasikmalaya Disebar Mantan Pacar, Polisi Ambil Tindakan

- 24 Maret 2020, 12:08 WIB
Yusuf Rohiman, Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.*
Yusuf Rohiman, Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.* /ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Guna mengungkap kasus video tak senonoh siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga sengaja disebar mantan pacarnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah mendatangkan saksi ahli.

Polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi termasuk dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

"Perkembangan saat ini, kita sudah memintai keterangan saksi ahli untuk pengungkapan kasusnya," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gojek Indonesia Sediakan Rp 2 Juta per Pengemudi agar Tetap di Rumah?

Yusuf menambahkan, kasus tersebut statusnya dalam perkembangan penyelidikan secara maraton sampai sekarang.

Pihaknya pun telah mengecek ke lapangan untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti tambahan guna secepatnya mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat tersebut.

"Kita juga sudah kroscek ke lapangan untuk menambah keterangan dan bukti-bukti. Dengan saksi ahli kita akan terus kembangkan hasil penyelidikannya," tambah Yusuf.

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Klub-klub Brasil Tawarkan Stadion Mereka untuk Dijadikan Rumah Sakit Darurat

Terkait pelaku penyebaran kata Yusuf, pihaknya  sudah mengantongi identitas sesuai keterangan saksi korban. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan apakah identitas itu sesuai atau tidak dengan data sebenarnya.

"Makanya kita akan tunggu hasil pemeriksaan ahli terkait kasus ini. Bisa saja kan keterangan di medsos dimana tapi kenyataannya dimana. Apalagi korban awalnya berkenalan di media sosial Facebook," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x