Hari Pertama KBM di Rumah, Siswa di Kota Tasikmalaya Masih Masuk Kelas Guna Mendapatkan Pembinaan

- 16 Maret 2020, 10:47 WIB
SISWA  Sekolah Dasar (SD) Citapen Kota Tasikmalaya terlihat masih masuk sekolah pada hari pertama pelaksanaan KBM dirumah guna mendapatkan pengarahan dan pembinaan dari pihak sekolah, Senin (16/3/2020).*
SISWA Sekolah Dasar (SD) Citapen Kota Tasikmalaya terlihat masih masuk sekolah pada hari pertama pelaksanaan KBM dirumah guna mendapatkan pengarahan dan pembinaan dari pihak sekolah, Senin (16/3/2020).* //Asep M S/


PIKIRAN RAKYAT - Senin, 16 Maret 2020 merupakan hari pertama siswa sekolah di Kota Tasikmalaya dirumahkan atau tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran terkait merumahkan siswa sekolah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP selama 14 hari kedepan mulai 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020.

Keputusan tersebut diambil Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menindaklanjuti edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 atau virus Corona.

Baca Juga: 3 Hal yang Tak Harus Kamu Ceritakan kepada Teman, Salah Satunya Masalah Keluarga

Hanya saja untuk hari pertama, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengharuskan semua siswa untuk tetap hadir di sekolah guna mendapatkan pengarahan terkait pencegahan wabah virus corona.

Di Sekolah Dasar Citapen Kota Tasikmalaya salah satunya, sejak ppagi Senin semua murid terlihat masih masuk sekolah dan mengikuti kegiatan upacara bendera senin pagi.

Kepala sekolah SD Citapen Ene Rosdiah mengatakan, untuk Hari Senin 16 Maret 2020 anak anak tetap masuk untuk mengkuti beberapa agenda sekolah seperti upacara bendera serta pembinaan tentang pencegahan virus corona dan pembinaan bagaimana cara-cara pelaksanaan belajar dirumah atau belajar jarak jauh melalui media yang ada.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan Protokol Karantina COVID-19, 4 Orang Warga Negara Eropa Diusir Pemerintah Kolombia

Anak anak atau siswa juga diberikan larangan agar selama belajar dirumah siswa tidak boleh bepergian keluar rumah untuk bertamasya atau pergi ketempat tempat keramaian.

"Apalah artinya pemerintah memutuskan untuk anak anak tidak pergi ke sekolah ketika anak anak tetap bepergian ke tempat keramaian karena maksud dirumahkan itu sendiri kan untuk mencegah anak anak terkena wabah virus corona dengan cara menghindari kerumunan banyak orang," katanya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Sekolah SDN Gunung Lipung Asep Sudrajat. Menurut Asep, untuk hari Senin 16 Maret 2020 seluruh siswa masih diharuskan masuk  sekolah guna mendapatkan pembinaan dari guru dan wali kelas masing masing terkait tata cara KBM di rumah selama 14 hari kedepan.

Baca Juga: COVID-19 Terus Menyebar di Indonesia, Kementerian PPN Terapkan Flexiwork

"Mereka kan sebetulnya tidak diliburkan, akan tetapi proses KBM yang tadinya di sekolah menjadi dilakukan dirumah sesuai surat edaran pemerintah melalui dinas pendidikan," kata Asep.

Selain itu ujar Asep, guru atau wali kelas masing-masing kelas agar membuat grup WA kelasnya masing masing guna memudahkan proses KBM dengan siswa didiknya yang belajar dirumah.

"Melalui grup WA guru bisa melakukan pengecekan siswanya belajar atau tidak termasuk memberikan pelajaran yang harus diikuti oleh semua anak didiknya," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x