Kisah Kades di Tasikmalaya Tersandung Kasus Korupsi Setengah Miliar Rupiah

- 20 Februari 2020, 21:42 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, AG (46), sebagai tersangka kasus korupsi bantuan keuangan tahun 2018 dan 2019, Kamis 20 Februari 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, AG (46), sebagai tersangka kasus korupsi bantuan keuangan tahun 2018 dan 2019, Kamis 20 Februari 2020. /ARIS MF/

"Dari bantuan keuangan sebesar Rp 235 juta, realisasi dilapangan hanya Rp 59,493 juta. Maka kerugian negara di tahun 2018 sebesar Rp 175.507.000," terang Sri.

Lantas pada tahun 2019, Desa Sukasukur kembali mendapat kucuran dana Bankeu kembali dari Pemkab Tasikmalaya sebesar Rp 525 juta. Bantuan ini diperuntukan untuk mendanai 13 titik kegiatan. Namun, dikatakan Sri, yang direalisasikan oleh Kepala Desa sebagai penanggung jawab, hanya Rp 157.300.000.

Meski secara jumlah kegiatan yang direalisasikan sebanyak 13 kegiatan, namun nilai yang diterapkan jauh lebih kecil dari perencanaan. Sehingga kerugian keuangan negara untuk bankeu  tahun anggaran 2019 mencapai Rp 367.700.000.

Baca Juga: Ratusan Kasus Virus Corona di Kapal Pesiar Diamond Princess, Jepang Mulai Dikritik soal Keamanan Olimpiade 2020

"Jadi setelah ditotal kerugian keuangan negara untuk bankeu tahun anggaran 2018 dan 2019 adalah Rp 543.207.000. Ini sudah berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya," tegasnya.

Dari pengakuan tersangka AG, dikatakan Sri, hasil penyelewengan bankeu tersebut digunakan tersangka antara lain untuk sumbangan pembangunan masjid. Meski ketika ditelusuri pengakuan tersebut tidak benar.

Sempat muncul pula pengakuan 40 persen digunakan untuk fee atau potongan yang digelontorkan ke asosiasi. Meski akhirnya pernyataan ini diklarifikasi tersangka dan uangnya dipinjamkan kepada pihak lain.

“Kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih dalam pada tersangka. Untuk tesangka kita jerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," tegas Sri.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x