Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kota Tasikmalaya pada 21 hingga 29 Februari 2020

- 20 Februari 2020, 13:06 WIB
SIM keliling di Tasikmalaya.*
SIM keliling di Tasikmalaya.* /Instagram.com//

PIKIRAN RAKYAT - Melalui pelayanan SIM Keliling, masyarakat Indonesia kini dengan mudahnya bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A untuk kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dan SIM C untuk sepeda motor.

Sementara itu, melalui pelayanan Samsat Keliling, masyarakat bisa dengan mudahnya membayar pajak kendaraan pribadi yang akan jatuh tempo.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Samsat Kota Tasik, pelayanan Samsat Keliling dibuka di beberapa lokasi berbeda di Tasikmalaya.

Baca Juga: Mengenal ' Couch Potato', Gaya Hidup Duduk Lama yang Berbahaya bagi Jantung Wanita

Berikut jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya mulai tanggal 21 hingga 29 Februari 2020.

Pada Jumat, 21 Februari 2020 samsat keliling akan diadakan di Mayasari Plaza Mall Tasikmalaya.

Pada Sabtu, 22 Februari 2020 dilakukan di Asia Plaza Mall Tasikmalaya. Sementara Minggu 23 Februari 2020, samsat akan dilakukan di lokasi Car Free Day.

Lalu pada Senin, 24 Februari 2020 samsat keliling dibuka di Taman Kota Tasikmalaya juga pada Selasa 25 Februari 2020 samsat dilakukan di Mayasari Plaza Mall Tasikmalaya.

Kemudian pada Rabu, 26 Februari 2020 samsat dilakukan di KCP Bank BJB Cikurubuk dan pada Kamis, 27 Februari 2020 dilakukan di Kelurahan Indihiang.

Baca Juga: 4 Alasan Menonton Drama 'When the Weather is Fine', Ada Aktor 'Extraordinary You'

Lalu untuk dua hari terakhir, Jumat, 28 Februari 2020 dan Sabtu, 29 Februari 2020 samsat keliling dilakukan di Asia Plaza Mall Tasikmalaya.

Jam operasional pelayanan Samsat Keliling ini dimulai dari pukul 9.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Jadwal ini berlaku untuk semua lokasi kecuali hari Minggu di Car Free Day yang dimulai pukul 7.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, tujuan adanya Samsat Keliling adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan adanya Samsat Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat Tasikmalaya yang berstatus wajib pajak dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Tidur Adalah Penghilang Rasa Sakit Terbaik

Selain itu, Samsat Keliling juga diharapkan dapat mendekatkan pelayanan dan mengurangi biaya kepada masyarakat atau Wajib Pajak di Kota Tasikmalaya.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak ini yaitu E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK, STNK asli dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Sebagai catatan, layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan, tidak untuk proses pergantian plat nomor 5 tahunan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x