Rekam Aparat Polres yang sedang Lakukan Razia, Bocah di Tasikmalaya Diamankan Pihak Kepolisian

- 17 Februari 2020, 20:48 WIB
RE(19) warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang merekam aparat Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat  melakukan razia,  digelandang petugas ke Pos Polisi Rancabango, Senin 17 Februari 2020.*
RE(19) warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya yang merekam aparat Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat  melakukan razia,  digelandang petugas ke Pos Polisi Rancabango, Senin 17 Februari 2020.* /Asep MS//

PIKIRAN RAKYAT -  Hati-hati dengan medsos, jika salah menggunakannya maka siap-siaplah berhadapan dengan hukum.

Seperti halnya dengan yang dilakukan remaja berinisial Re (19), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kini remaja  tersebut  berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya yang dengan sengaja merekam video aparat Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan razia di Jalan HZ.Mustofa Kota Tasikmalaya, Senin siang 17 Februari 2020

Baca Juga: Adakan Perlombaan Musabaqoh Hifdzil Quran, Bupati Tasikmalaya Rencanakan Beri Kartu BPJS untuk Peserta

Rekaman video dalam telepon genggamnya tersebut, oleh Re diposting di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya dan diposting juga di status Whatsapp pribadinya dengan caption tak menyenangkan dan berisikan kata-kata kasar.

Akibat perilakunya tersebut, Re akhirnya ditangkap aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Senin Sore dan digelandang petugas ke Pos Polisi Rancabango untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi (IT) karena  menyebarkan kebencian.

"Dia (Re, Red) dengan sengaja merekam dan menyebarkannya video saat kami sedang bertugas melakukan razia rutin dengan kalimat tidak menyenangkan," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Soni Alamsyah SH kepada wartawan.

Soni menerangkan, kronologi awal kejadian, berawal saat pihaknya melaksanakan Operasi 21 Lalu Lintas di Jalan HZ Mustofa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB.

"Maksud operasi ini adalah semata-mata memberikan kesadaran kepada para pengguna jalan maupun pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dan lebih tertib dalam berlalulintas dan melengkapi kendaraanya dengan surat-surat," terangnya.

Baca Juga: Kisah Dibalik Mitos Kota Kediri yang Dapat Melengserkan Presiden, dari Kutukan hingga Kunjungan Ziarah Makam

"Saat itu pelaku yang dibonceng temannya dengan sengaja merekam kegiatan kami dengan kamera video handphonenya. Lalu disebarnya menggunakan caption kalimat tak menyenangkan," sambungnya.

Lalu, tambah dia, anggotanya mendapati bahwa aktivitasnya itu diposting di media sosial dengan kalimat ujaran kebencian. Padahal, motor yang dikendarain pelaku ini tak ditilang karena surat-sutatnya lengkap.

"Intinya kata-katanya menyudutkan kami. Lalu kami lakukan penyelidikan dan oleh anggota kami sendiri tertangkap pelaku ini," tambahnya.

Lebih lanjut ujar Soni, pihaknya kemudian melakukan interogasi dan pelaku memgaku khilaf dan tidak ada maksud apa-apa.

"Namun demikian kami berikan edukasi dan imbauan bahwa perbuatannya melanggar hukum," jelasnya.

Baca Juga: Ajengan Masuk Sekolah Diluncurkan, Wujudkan Kemajuan Agama dan Kegiatan Sekolah

Apalagi ujar Soni, saat ini sudah jelas ada Undang-Undang IT.

"Agar kedepannya  tidak terjadi hal serupa apalagi jni sudah viral,  kami akan lakukan tindakan tegas supaya tak ada yang mengulangi perbuatan tersebut," tegasnya.

Sementara itu pelaku Re, mengaku tak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x