Lindungi Masyarakat dari Bahaya Narkotika, Pemkot Usulkan Raperda P4GN dan  Prekursor Narkotika

- 17 Februari 2020, 19:57 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya H. Budi Budiman saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada kegiatan rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya  yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 17 Februari 2020.*
WALIKOTA Tasikmalaya H. Budi Budiman saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada kegiatan rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya  yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 17 Februari 2020.* /Asep MS//

PIKIRAN RAKYAT -  Pemerintah Kota Tasikmalaya mengusulkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada kegiatan rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya  yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 17 Februari 2020.

Adapun Raperda yang dibahas dalam kegiatan rapat paripurna kemarin adalah Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika.

Walikota Tasikmalaya H.Budi Budiman mengatakan, tujuan kedua raperda yang diusulkan adalah untuk merespons kebutuhan akan payung hukum yang dapat melindungi masyarakat dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, maka Raperda tersebut diusulkan menjadi Raperda prioritas yang disetujui Bapemperda.

Baca Juga: Ajengan Masuk Sekolah Diluncurkan, Wujudkan Kemajuan Agama dan Kegiatan Sekolah

"Sesungguhnya narkotika merupakan obat yang dibutuhkan untuk mengobati jenis penyakit tertentu. Hanya saja apabila disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian," kata Budi saat dijumpai selepas Rapat Paripurna, Senin 17 Februari 2020.

Saat ini, kata Budi, peredaran gelap narkotika trendnya justru menunjukan  peningkatan. Bahkan korbannya pun terus meluas.

"Jelas, ini sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tasikmalaya," katanya.

Oleh sebab itu lanjut Budi, melalui Raperda P4GN dan Prekusor Narkotika, pemerintah berupaya melindungi masyarakat Kota Tasikmalaya dari bahayanya narkotika.

Baca Juga: Kantor Desa Neglasari Sengaja Dibakar, Kepala Desa dan Saudaranya Diamankan Polisi

"Dalam substansi raperda tersebut, pencegahan dilaksanakan melalui kegiatan pendataan dan pemetaan potensi, perencanaan pencegahan, pembangunan sistem informasi dan komunikasi, serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi," katanya.

Antsipasi dini dilakukan melalui tes urine, pengawasan tempat umum, serta pemberantasan oleh lembaga berwenang.

Pemerintah hanya memfasilitasi lembaga berwenang untuk dapat melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Baca Juga: Dana Kelurahan Mencapai Satu Miliar,  Pemerintah Kota Tasikmalaya Siapkan Pengawasan

"Secara kelembagaan, guna mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dibentuk tim terpadu di tingkat Kota Tasikmalaya dan di tingkat kecamatan," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim menuturkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam Rapat Paripurna, Senin 17 Februari 2020 telah disetujui dan dilanjutkan ke tahap pembahasan.

"Dua raperda yang kami terima hari ini adalah Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, serta Raperda Usul Prakarsa tentang Pengembangan UMKM. Keduanya telah disetujui untuk masuk ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan," katanya.

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x