Asyik Lakukan Pesta Minuman Keras, 9 Remaja di Tasikmalaya Diamankan Pihak Kepolisian

- 10 Februari 2020, 08:53 WIB
BELASAN pemuda ditangkap aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota Minggu, 9 Februari 2020 dini hari.*
BELASAN pemuda ditangkap aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota Minggu, 9 Februari 2020 dini hari.* /Kabar Priangan//

PIKIRAN RAKYAT – Para remaja ditangkap aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota pada Minggu, 9 Februari 2020 dini hari.

Para remaja yang rata-rata masih dibawah umur ini kedapatan sedang pesta minuman keras (miras) dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Beberapa diantaranya merupakan anggota komunitas dari geng motor.

Baca Juga: Pulang dari Jepang, Oded Bawa Solusi untuk Pengolahan Sampah di Kota Bandung

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kabar Priangan, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan razia rutin yang dilakukan kepolisian.

“Kami sedang patroli dan razia rutin. Mereka yang terciduk rata-rata masih berusia di bawah umur. Ada juga sembilan pemuda, belasan kendaraan roda dua, beberapa botol barang bukti miras, dan satu bungkus obat terlarang jenis hexymer,” ucapnya.

Adapun tujuan dilakukannya kegiatan rutin ini untuk menjaga kondusivitas di Kota Tasikmalaya. Sasarannya sendiri yaitu geng motor dan warga yang sedang pesta miras.
 
Dalam patroli tersebut, sempat terjadi kejar-kejaran antara pihak polisi dengan remaja tersebut.
 
 
Remaja itu menghindari para polisi dengan mencoba untuk memutar arah dan sontak dikejar oleh polisi.

“Para pemuda yang mengendarai sepeda motor itu terlihat putar arah ketika melihat kerumunan polisi. Otomatis polisi langsung mengejar para pemuda itu,” ujarnya.

Namun mereka akhirnya tertangkap pihak kepolisian. Mereka mengaku kabur dengan alasan takut melihat polisi dikarenakan tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor.

Begitu diperiksa, polisi mendapati pemuda itu bau miras. Akibatnya, mereka pun digiring untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota.
 
Baca Juga: Bukan Tragedi Pertama Kento Momota, Inilah Ujian Karir Tunggal Putra Bulutangkis Dunia

Shohet mengatakan, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Adapun mengenai penjual miras atas kasus ini akan diserahkan ke Polsek Mangkubumi karena lokasi kejadiannya di Mangkubumi.

Remaja yang kedapatan sedang pesta miras dalam kejadian ini sudah sepatutnya mendapat perhatian dan pengawasan khusus dari orang tua.

Selain melanggar aturan yang berlaku di masyarakat, meminum minuman keras di usia muda dapat membahayakan perkembangan otak. Bahkan jika terlalu banyak dapat menyebabkan kematian.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x