Sebarkan Pesan Hoaks Terkait Kematian Delis, Pelaku Kini Diamankan Polres Tasikmalaya

- 7 Februari 2020, 09:58 WIB
PELAKU penyebar berita hoaks terkait kasus kematian Delis Sulistina, siswi yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong, akhirnya berhasil diamankan polisi.*
PELAKU penyebar berita hoaks terkait kasus kematian Delis Sulistina, siswi yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong, akhirnya berhasil diamankan polisi.* /Kabar Priangan//
 
PIKIRAN RAKYAT – Pelaku penyebar berita hoaks terkait kasus kematian Delis Sulistina, siswi yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Tersangka berinisal C (45) yang merupakan warga Mangkubumi Tasikmalaya ini diciduk petugas kepolisian atas tuduhan penyebaran berita bohong yang dibuatnya. 
 
Tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Namun ia berkilah membuat kabar itu karena untuk mengingatkan warga agar lebih berhati-hati.
 
Baca Juga: Soal Temuan Mayat di Jurang Taraju Tasikmalaya, Korban Rupanya Diracun Orang Pintar

“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim. Tapi ia sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kabar Priangan.

Dalam postingan yang diunggah C di Facebook, Anom mengungkapkan bahwa tersangka  mendapatkan informasi tersebut dari kepolisian, dimana Delis adalah korban penculikan pelaku kejahatan dengan maksud diambil organ tubuhnya.

C juga meminta ibu-ibu dan bapak-bapak untuk berhati-hati terhadap kasus penculikan dan pembunuhan ini.

“Jelas ini menyesatkan dan membuat resah warga lainnya. Padahal seperti diketahui bersama, termasuk oleh kalangan jurnalis, bahwa jenazah Delis dalam keadaan utuh. Tidak ada organ yang hilang,” ujar Anom.
 
Baca Juga: Dianggap Menyiksa, Peragaan Lumba-Lumba Keliling telah Dihentikan Operasinya oleh KLHK

Akibat perbuatannya itu, C terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong dengan hukuman 2-10 tahun penjara.

Anom pun mengimbau warga Tasikmalaya untuk berperilaku bijak di media sosial, terutama ketika berkomentar. Karena hal tersebut bisa masuk ke dalam tindak pidana jiga sudah melanggar aturan.
 
“Telah di temukan mayat di depan skolah SMPN 6. Dia adalah perempuan siswi SMPN 6 kls 7 yg jadi korban juga menurut polisi korban di Ambil Ginjalnya lalu di kubur begitu saja oleh si pembunuh.
 
"Kejadian tadi pada jam 3 sore setelah warga setempat menemukan galian yg mencurigakan ahirnya polisi datang & sekarang lagi di lakukan autopsi. Bagi ibu-ibu, bapak-bapak hati-hati sekarang penculikan & pembunuhan terhadap anak sudah masuk ke wilayah Tasik ciamis garut, mohon dishare. Biar publik tau, terimakasih,” bunyi dari pesan hoaks yang disebarkan oleh pelaku.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x