Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.
Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Tasikmalaya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Nama Akun Instagram Jungkook BTS Mengundang Tawa, Sejumlah Brand Ikut-ikutan Eksis
5.Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter jika tidak memilikinya Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.***